BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "KAMBA POST"

Irman Gusman Masuk DCT DPD Sumbar, Coblos Ulang Digelar 13 Juli

Jakarta |  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar). KPU telah memasukkan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan jadwal yang diterima detikcom, Minggu (23/6/2024), PSU dijadwalkan pada 13 Juli 2024. Tahapan PSU DPD Sumbar dimulai dengan menetapkan DCT terlebih dulu.

Dalam Keputusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, nama Irman Gusman telah masuk dalam DCT. Hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

Total terdapat 16 calon DPD dapil Sumbar yang tercatat dalam DCT. Irman Gusman mendapatkan nomor urut 7.

Sementara itu, tahapan selanjutnya ialah pembentukan badan adhoc yang dimulai hari ini, 23 Juni hingga 2 Juli 2024. Kemudian, pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang tingkat nasional dijadwalkan pada 28-29 Juli 2024.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam DCT anggota DPD RI dapil Sumbar. MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang DPD Sumbar.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," sambungnya.

MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU melakukan PSU.

Posting Komentar

0 Komentar