TANGERANG | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Singgih Permana, Majelis Hakim telah membacakan vonis terhadap Singgih sebagai terdakwa perkara penadahan kendaraan bermotor, putusan Mejelis Hakim tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan". Ucap Hakim Ketua dalam putusannya.
Mejelis Hakim juga memutuskan untuk masa penahananan dikurangi dan terdakwa tetap ditahan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap ditahan". - Lanjut Hakim.
Jimmy dalam keterangannya menyatakan bahwa dalam fakta persidangan, kendaraan tersebut bukanlah merupakan hasil kejahatan, karena Alex (Terdakwa lainya) tidak pernah memberitahu kendaraan tersebut milik siapa, hanya dikatakan bahwa itu milik saudaranya.
"Dalam fakta persidangan, kendaraan tersebut didapatkan secara sewa menyewa dan diserahkan dengan baik antara pelapor dan alex, makanya hal ini jelas bahwa kendaraan tersebut bukanlah hasil dari kejahatan, tapi hakim malah mengabaikan fakta penting ini". - Ujar Jimmy.
Jimmy melanjutkan, Mejelis Hakim salah dan sesat, karena mempertimbangkan kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat - surat : Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Kendaraan yang diserahkan oleh Alex kepada Singgih untuk digadaikan kepada Yoga (DPO) terdapat mobil, kunci mobil dan juga STNK mobil, dan untuk BPKB, memang tidak pernah dimiliki oleh alex, karena pelapor sendiri juga tidak memiliki BPKB itu, BPKB tersebut masih dalam jaminan fidusia di perusahaan leasing, lalu apakah pelapor yang tidak memiliki BPKB juga adalah pelaku kejahatan, kan tidak ". - Lanjut Jimmy.
Jimmy juga menambahkan bahwa Singgih dari awal tidak diimingi akan diberikan uang oleh alex, sebagai keuntungan.
"Uang 500.000 yang didapatkan oleh singgih itu adalah bentuk terima kasih dari yoga atas bantuan singgih karena mengantarkan mobil tersebut ke tempat yoga, dan hal itu memang tidak diperjanjikan di awal". - tambah Jimmy.
Jimmy menutup dengan menyampaikan bahwa dengan melihat fakta - fakta persidangan yang disesatkan dan dilewatkan oleh Majelis Hakim, maka sebagai kuasa hukum akan mengajukan banding.
"Kami akan banding karena kami melihat majelis hakim lalai dalam menentukan "predicate crime" nya apa, kejahatannya apa, dalam perkara ini juga jelas bahwa keinginan atau "mens rea" menggadaikan mobil itu dari alex". - Tutup Jimmy
0 Komentar