Sumbar | Satresnarkoba Polres 50 Kota menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering hasil tangkapan Satresnarkoba Polres 50 Kota beberapa waktu lalu. Pemusnahan ini dilaksanakan pada Jumat (19/11/2024) pagi, di Lapangan Apel Tribrata Polres 50 kota.
Barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres 50 Kota pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, dengan pelaku RP alias (28) yang merupakan warga Jorong Koto Tuo Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, S.H. dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Barat diwakili oleh Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan Dandim 0306 beserta PJU Polres 50 Kota.
Kegiatan ini diawali dengan kata sambutan oleh Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat dengan membacakan kronologis penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Berdasarkan hasil penangkapan pelaku RP, didapati didalam rumah yang berada di Jorong Taratak Padang Rajo Kenagarian Koto Tuo Kecematan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket besar diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kurang lebih 10.635 Kg.
Kapolres 50 Kota kembali menerangkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana amanah Undang-undang.
"Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan Narkoba, dan juga wujud transparansi dan pertanggungjawaban Polres 50 Kota kepada publik terkait pemberantasan Narkotika," terang Kapolres.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 10.635 kilogram, dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan di depan halaman Polres 50 kota, sisanya dijadikan sampel pemerikasaan sebagiannya lagi dijadikan pembuktian dalam proses persidangan.
Usai pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik narkotika jenis ganja kering tersebut.
"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1)Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.(*)
0 Komentar