Leonardy mendaftar setelah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pencalonan anggota DPD RI.
Pendaftaran Leonardy diterima oleh komisioner KPU Sumbar Amnasmen dan Yuzalmon serta Kasubag Teknis Rahman Al Amin. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga hadir untuk melakukan pengawasan proses pendaftaran dan dihadiri langsung Ketua Bawaslu Sumbar, Alni.
“Saya serahkan surat pernyataan pendaftaran Bakal Calon DPD RI dan surat pendaftaran Bakal Calon DPD RI kepada KPU Sumbar, disaksikan Bawaslu Sumbar. Semoga dapat diterima,” ujar Leonardy saat menyerahkan berkas kepada Komisioner KPU Sumbar Amnasmen.
Proses yang cukup cepat, dari penerimaan dokumen hingga penyerahan berita acara No. 226/PL/01/4-BA/13/2023 tentang penerimaan pendaftaran bakal calon dewan perwakilan daerah republik Indonesia yang relatif cepat, sangat diapresiasi Leonardy.
“Alhamdulillah, dalam waktu 15 menit, berkas pendaftaran kita dinyatakan diterima,” ungkap Ketua Dewan Pembina DPD Perti Sumbar ini dengan gembira.
Pada kesempatan itu, Leonardy mengapresiasi KPU dengan sistem pendaftaran berbasis Teknologi Informasi atau Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sangat memudahkan para calon anggota legislatif.
Melalui Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 atas perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, proses pencalonan berjalan lebih mudah dan efektif. Sehingga, setiap calon yang mendaftar cukup melakukan akses ke Silon di berbagai tahap proses pencalonan.
“Kita sangat mengapresiasi KPU. Kalau dulu kita bawa kotak kontainer untuk mendaftar dan menyerahkan data dukungan, sekarang hanya cukup membawa dua lembar surat dan map saja kita bisa mendaftar. Ini membuktikan kemudahan untuk bakal calon,” ungkap Leonardy.
Tentu saja, lanjutnya, kemudahan ini juga harus dibarengi dengan pemahaman terhadap sistem, baik oleh Bakal calon maupun Petugas Penghubung atau LO dan operator Silon masing-masing bakal calon.
Leonardy juga mengungkapkan apresiasinya kepada petugas KPU yang terus siaga melayani dan membantu mulai dari proses penyerahan dukungan hingga proses pendaftaran berlangsung.
Kombinasi antara sistem baru yang efektif dan efisien dengan petugas KPU yang selalu stand-by ini memudahkan seluruh proses yang berlangsung. Sehingga, petugas penghubung dan operator bisa terus berkomunikasi ketika mengalami kesulitan.
Leonardy yang kini mendaftar menjadi Anggota DPD RI untuk yang ketiga kalinya ini juga melalui proses cukup panjang dan ketat. Diawali dengan penyerahan 2.988 dukungan masyarakat dari 12 kabupaten/ kota, lalu melalui proses verifikasi administrasi. Dari dukungan tersebut, pada proses verifikasi faktual, yang memenuhi syarat dukungan adalah sebanyak 2.188 dukungan yang tersebar di 12 kabupaten/ kota di Sumbar.
Leonardy kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai calon legislatif DPD RI setelah menjabat dua periode di DPD RI, yaitu pada periode 2014-2019 serta saat ini dari periode 2019-2024.
Sejauh ini, kata Leonardy, Senator asal Sumbar sangat mewarnai dalam pengambilan kebijakan di DPD RI, termasuk dalam pengawasan dan pembahasan Rancangan Undang Undang serta berbagai kegiatan di DPD RI.
“Kita anggota DPD RI dari Sumatera Barat, sangat mewarnai dalam hampir semua kegiatan di DPD RI, di tengah keterbatasan kewenangan DPD RI di bidang legislasi dan keuangan. Meski saat ini masih terbatas kewenangannya, belum bisa disahkan APBN kalau belum ada pertimbangan dari DPD RI,” tegas Leonardy.
(rel)
0 Komentar